Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Kejagung dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas dan ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menanggapi itu, kubu Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas penyidikan. Pelimpahan tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
