Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah Minta Bukti Pemerasan dan TPPU Diuji Terbuka
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung telah merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
  • Kejagung akan segera melimpahkan berkas serta ketiga tersangka ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum Febrie meminta bukti dan keterkaitan 38 aset senilai Rp846 miliar diuji secara terbuka dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (16/9/2026)

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Febrie menyambut pelimpahan berkas agar bukti dan konstruksi perkara diuji secara terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejagung merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU serta akan melimpahkannya ke JPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin menjadi tersangka. Febri Diansyah dan Farizi menjadi tim kuasa hukum Febrie.
  • Where?
    Berkas dan ketiga tersangka akan dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
  • When?
    Febri Diansyah menyampaikan tanggapan melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/9/2026). Pelimpahan disebut dilakukan dalam waktu dekat.
  • Why?
    Kubu Febrie menyatakan pelimpahan berkas menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.
  • How?
    Kejagung akan melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU. Kuasa hukum meminta rincian status, kepemilikan, dan keterkaitan setiap aset dibuktikan di persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejagung sudah selesai menyiapkan berkas untuk Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Berkas itu akan segera dibawa ke JPU Kejari Jakarta Selatan. Pak Febrie bilang ia mau bukti dan cerita perkaranya diperiksa terbuka di proses hukum. Ia juga akan mengikuti proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Finalisasi pelimpahan berkas membuka ruang bagi bukti dan konstruksi perkara untuk diuji secara terbuka melalui proses hukum. Permintaan rincian mengenai status, kepemilikan, dan keterkaitan aset juga menempatkan fakta serta bukti masing-masing aset sebagai bagian yang perlu diperiksa dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Kejagung dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas dan ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Menanggapi itu, kubu Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas penyidikan. Pelimpahan tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).

1. Febrie minta rincian bukti terkait aset

Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar, Febrie meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara rinci.

“Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing”, ujar dia.

2. Ada aset berkaitan dengan pihak lain

Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Farizi yang juga tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, ada informasi yang menyatakan aset tersebut berkaitan dengan pihak lain. Oleh karena itu, kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset perlu dijelaskan secara terang.

“Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” kata Farizi.

3. Febrie disebut tidak pernah memiliki aset fantastis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Dia juga menegaskan, Febrie Adriansyah tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article