Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah: Presiden Dapat Masukan yang Salah atas Perkara Ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah menyebut Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang salah terkait perkaranya.
  • Ia membantah tuduhan pemerasan dan TPPU serta mengklaim tak pernah dijatuhi hukuman selama menjadi jaksa.
  • Tim 9 Kejagung menyita aset, saham, valas, emas, dan dokumen dalam proses penyidikan yang berlangsung hampir 50 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?
Vote Now
Jumat (18/9/2026)

Febrie Adriansyah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang salah terkait perkaranya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?
Vote Now
  • What?
    Febrie Adriansyah menghadapi dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho, dan Tan Kian terkait dalam perkara ini.
  • Where?
    Febrie dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Penyitaan dokumen dilakukan Kortas Polri di Sentul, sementara emas dan uang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat.
  • When?
    Pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan berlangsung Jumat (18/9/2026).
  • Why?
    Proses hukum berjalan atas dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.
  • How?
    Tim 9 Kejagung menyita aset milik Febrie dan menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?
Vote Now

Febrie Adriansyah dibawa ke Kejari Jakarta Selatan karena ada dugaan pemerasan dan pencucian uang. Aku dengar ia bilang Presiden Prabowo mendapat masukan yang salah. Febrie juga bilang ia tidak pernah dihukum saat jadi jaksa. Tim 9 menyita tanah, bangunan, saham, emas, uang, dan dokumen. Febrie berharap hakim melihat semuanya dengan jernih.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?
Vote Now

Pernyataan Febrie yang meminta kepemilikan emas dan uang di rumahnya diperiksa secara jernih membuka ruang penelusuran yang lebih terarah. Proses penyidikan juga telah mencatat penyitaan aset, dokumen, valas, dan emas, sementara Febrie menyatakan berharap hakim melihat perkara ini dengan jernih.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang salah terkait kasusnya. Hal itu ia sampaikan setelah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/9/2026).

“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini. Dan mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat,” kata dia.

Febrie mengaku heran terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Sementara itu, ia mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie.

Ia pun mengaku sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu ke Tim 9 Kejagung.

“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie saat hendak menuju mobil tahanan.

Oleh karena itu, ia berharap hakim nantinya dapat melihat dengan jernih kenapa kasus yang menyeret dirinya ini kuncul.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki ata abadi terkait kasus besar.

“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata dia.

Ia pun meminta agar temuan emas dan uang dirumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat untuk diusut secara jernih soal kepemilikannya.

“Saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata dia.

Febrie menegaskan, dirinya tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), proyek pemerintah, konsensi sawit hingga permintaan kuota impor.

“Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” kata dia.

Namun demikian, Febrie tidak menjawab saat ditanya terkait aliran uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti, Tan Kian lewat Ferry Hongkiriwang.

Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.

Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul. Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.

Sampaikan pendapatmu soal proses hukum Febrie

Perlukah perkara Febrie Adriansyah dilihat secara jernih?

See More
Ya, perlu dilihat jernih
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, prosesnya sudah jelas

Curated For You

Editorial Team

Related Article