Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang salah terkait kasusnya. Hal itu ia sampaikan setelah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (18/9/2026).
“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini. Dan mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat,” kata dia.
Febrie mengaku heran terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Sementara itu, ia mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie.
Ia pun mengaku sempat mempertanyakan soal tuduhan pemerasan itu ke Tim 9 Kejagung.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu,” ujar Febrie saat hendak menuju mobil tahanan.
Oleh karena itu, ia berharap hakim nantinya dapat melihat dengan jernih kenapa kasus yang menyeret dirinya ini kuncul.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki ata abadi terkait kasus besar.
“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar,” kata dia.
Ia pun meminta agar temuan emas dan uang dirumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat untuk diusut secara jernih soal kepemilikannya.
“Saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata dia.
Febrie menegaskan, dirinya tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), proyek pemerintah, konsensi sawit hingga permintaan kuota impor.
“Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” kata dia.
Namun demikian, Febrie tidak menjawab saat ditanya terkait aliran uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti, Tan Kian lewat Ferry Hongkiriwang.
Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie.
Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah oleh Kortas Polri di Sentul. Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian.
