Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Bawa 4 Koper dari Rumah Lampri

2 min read
Kasus Suap HGB Summarecon, KPK Bawa 4 Koper dari Rumah Lampri
KPK geledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
  • KPK menggeledah rumah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, di Pondok Gede, Bekasi, Jumat 18 September 2026.
  • Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 19.53 WIB; penyidik membawa empat koper, terdiri dari dua koper hitam dan dua koper merah.
  • Lampri menjadi satu dari delapan tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Lampri, pada Jumat (18/9/2026).

Lampri diketahui merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Dia berdomisili di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan IDN Times, rumah Lampri berada di posisi hoek dengan lahan yang cukup luas. Rumah tersebut didominasi warna putih dan memiliki bangunan utama dua lantai. Di sisi kiri rumah juga terdapat sebuah pendopo.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Proses penggeledahan selesai pada pukul 19.53 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa empat koper dari rumah Lampri. Empat koper itu terdiri dari dua koper berwarna hitam dan dua koper berwarna merah.

IMG_20260918_194404.jpg
Rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada petang hari dan masih berlangsung.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Lampri merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026) dalam perkara tersebut.

Empat dari delapan tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More