Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum: Akan Uji Setiap Bukti
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada tahap II.
  • Kuasa hukum menyambut pelimpahan dan menyebut persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menguji bukti serta tuduhan secara terbuka.
  • Kuasa hukum menekankan penyidik dan penuntut umum memikul beban pembuktian terkait asal-usul serta keterkaitan emas 74 kg.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?
Vote Now
Jumat (18/9/2026)

Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada tahap II.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?
Vote Now
  • What?
    Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke tahap II.
  • Who?
    Tim 9 Kejagung, Febrie Adriansyah, kuasa hukumnya, penyidik, dan penuntut umum terlibat dalam pelimpahan perkara.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan ke Kejari Jakarta Selatan. Perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • When?
    Pelimpahan tahap II dilakukan pada har ini, Jumat (18/9/2026).
  • Why?
    Pelimpahan menjadi tahapan sebelum perkara disidangkan dan pengujian barang bukti serta tuduhan dilakukan secara terbuka.
  • How?
    Tim 9 Kejagung menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?
Vote Now

Febrie Adriansyah dibawa ke tahap baru. Tim 9 Kejagung menyerahkan berkas, barang bukti, dan Febrie ke Kejari Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya senang karena nanti ada sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka mau melihat semua bukti dan tuduhan. Mereka juga mau tahu soal emas 74 kg.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?
Vote Now

Pelimpahan ke tahap II membuka proses persidangan yang digelar secara terbuka untuk menguji barang bukti dan tuduhan terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum memandang pengujian yang objektif dapat memperjelas keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara, termasuk asal-usul dan hubungan emas 74 kg dengan tindak pidana yang didakwakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II pada hari ini, Jumat (18/9/2026).

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan itu.

1. Persidangan bakal menguji bukti

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Febri menyatakan, pelimpahan ini menjadi babak baru yang sangat penting dalam penanganan perkara TPPU yang menjerat kliennya. Hal ini lantaran setelah pelimpahan ke tahap II, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.

“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujarnya.

2. Pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.

Febri berharap proses persidangan akan berjalan secara objektif dan fair. Harapan itu disampaikan mengingat kuasa hukum Febrie Adriansyah menemukan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.

"Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II ini. Namun, Febri mengingatkan barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Untuk itu, barang bukti tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, apalagi cocoklogi.

“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi,” tegasnya.

Menurut dia, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan.

“Barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Nah, itu yang akan kita uji nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.

3. Beban pembuktian terkait pemilik emas 74 kg tersebut berada di penyidik dan penuntut umum

Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum ketika ditanya mengenai barang bukti 74 kg emas yang sebelumnya telah dibantah kepemilikannya oleh Febrie. Tim kuasa hukum mengaku belum mengetahui apakah 74 kg emas itu termasuk barang bukti yang diserahkan penyidik ke penuntut umum.

Dikatakan, beban pembuktian terkait pemilik emas 74 kg tersebut berada pada pundak penyidik dan penuntut umum. Untuk itu, setiap barang bukti harus dapat dijelaskan asal-usul dan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Barang bukti itu harus tahu. Ini dari perkara apa, kaitannya apa, apakah itu barang untuk melakukan tindak pidana, apakah itu hasil tindak pidana. Kalau hasil tindak pidana, hasil tindak pidana yang mana. Itu harus jelas seperti itu, baru bisa itu menjadi suatu barang bukti dalam satu perkara,” ujarnya.

Tim kuasa hukum, katanya, akan menguji berbagai barang bukti yang dihadirkan di persidangan nantinya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi isu dan spekulasi mengenai perkara Febrie Adriansyah, termasuk mengenai 74 kg emas.

"Posisi kami sebagai advokat adalah ikut menguji. Jadi kami senang sekali nih kalau diuji secara terbuka, biar enggak jadi isu, enggak jadi spekulasi, dan lain-lain. Dan kita berharap persidangan nanti berjalan secara adil dan tentu saja objektif," ujarnya.

Sampaikan pendapatmu soal persidangan terbuka

Apakah pengujian bukti secara terbuka diperlukan?

See More
Perlu
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu

Curated For You

Editorial Team

Related Article