Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dia mengatakan, proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Febri berharap proses persidangan akan berjalan secara objektif dan fair. Harapan itu disampaikan mengingat kuasa hukum Febrie Adriansyah menemukan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.
"Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.
Febri mengaku belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II ini. Namun, Febri mengingatkan barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Untuk itu, barang bukti tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, apalagi cocoklogi.
“Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi,” tegasnya.
Menurut dia, keterkaitan antara barang bukti dan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan.
“Barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Nah, itu yang akan kita uji nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.