Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya, setelah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).

“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.

1. Sambo, Kuat dan Ricky menjalani pidana penjara di Lapas Salemba

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketut menjelaskan, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023, 8 Agustus 2023.

“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Ketut.

2. Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu

Editorial Team

Tonton lebih seru di