Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akhirnya dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).
Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiganya, setelah terlebih dahulu mengeksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).
“Adapun keempat terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.