Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 M Diduga Terkait Pemerasan Eks Jampidsus
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung menerima pengembalian Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang dan menyitanya sebagai barang bukti.
  • Uang yang dikembalikan pada Agustus 2026 diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian.
  • Kejagung menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti dan telah memiliki alat bukti berupa uang yang disita.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Vote Now
Agustus 2026

Ferry mengembalikan uang Rp5 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian.

Kamis (10/9/2026)

Anang Supriatna menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya.

Jumat (11/9/2026)

Anang mengonfirmasi kepada IDN Times mengenai pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari Ferry.

kini

Uang Rp5 miliar telah disita Tim Sembilan sebagai barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Vote Now
  • What?
    Pengembalian Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang diterima Tim Sembilan Kejagung dan disita sebagai barang bukti.
  • Who?
    Ferry Hongkiriwang, Tim Sembilan Kejagung, Anang Supriatna, Febrie Adriansyah, dan Tan Kian terlibat dalam keterangan perkara ini.
  • Where?
    Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut; Anang menyampaikan keterangan kepada IDN Times dan dalam konferensi pers.
  • When?
    Ferry mengembalikan uang pada Agustus 2026. Anang menyampaikan keterangan pada Kamis (10/9/2026) dan Jumat (11/9/2026).
  • Why?
    Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian dalam penanganan perkara Jiwasraya-Asabri.
  • How?
    Tim 9 mendalami perkara, menemukan cukup bukti, serta melakukan penyitaan sebagian barang bukti berupa uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Vote Now

Ferry mengembalikan uang Rp5 miliar kepada Tim Sembilan Kejagung. Uang itu sekarang disita sebagai barang bukti. Anang Supriatna bilang uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar dari Tan Kian. Kejagung juga mengatakan mereka punya cukup bukti dan uang bukti dalam perkara Febrie Adriansyah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Vote Now

Penyitaan uang oleh Tim Sembilan memberi dasar barang bukti dalam penanganan perkara yang sedang didalami Kejagung. Keterangan mengenai pengembalian dana, dugaan asal uang, dan keberadaan alat bukti menunjukkan proses penanganan telah mencakup pengumpulan bukti sebelum perkara direncanakan dilimpahkan ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut kini telah disita Tim Sembilan sebagai barang bukti.

“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang kepada IDN Times, Jumat (11/9/2026).

1. Uang Rp5 miliar bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menjelaskan, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata Anang.

2. Kejagung kantongi cukup bukti dugaan pemerasan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

3. Kejagung telah mengantongi barang bukti

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

Anang mengatakan kasus ini bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.

"Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," tambahnya.

Sampaikan pilihanmu soal proses barang bukti

Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?

See More
Ya, tunggu persidangan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, keterangan saat ini cukup

Curated For You

Editorial Team

Related Article