Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut kini telah disita Tim Sembilan sebagai barang bukti.
“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang kepada IDN Times, Jumat (11/9/2026).
