Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).