Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Intinya sih...

  • Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, SYL
  • Alasan pencabutan gugatan karena perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di