Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pencucian Uang SYL, Eks Pegawai Rasamala Aritonang Dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Eks Tim Biro Hukum KPK dipanggil terkait dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.
  • Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor KPK untuk mencari aset-aset milik SYL.
  • Mahkamah Agung menolak kasasi SYL, yang akhirnya tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Jakarta, IDN Times - Eks Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang dipanggil KPK. Dia dijadwalkan diperiksa dalam dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pindana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (19/3/2025).

1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Rasamala akan diperiksa sebagai saksi. Rencananya pemeriksaan di lakukan di kantor KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK sudah sita sejumlah aset SYL

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Beberapa aset yang disita KPK antara lain rumah-rumah dan mobil-mobil yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo.

3. SYL sudah divonis 12 tahun penjara

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)

Mahkamah Agung sebelum menolak kasasi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu, SYL tetap dihukum 12 tahun penjara dan dengan Rp500 juta.

Tak cuma itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 serta 30 dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us