Tak bisa dipungkiri, proses penyelidikan kasus chat berbau pornografi antara orang yang diduga Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dan Firza Husein memang memakan waktu. Namun, akhirnya babak baru telah dimulai. Kini, Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini sendiri bermula setelah beredar foto dan chat tidak senonoh antara keduanya dalam dunia maya.
Firza sendiri harus bersiap dengan jeratan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tak sama dengan Firza yang kini statusnya telah naik level, Rizieq Shihab sendiri sekarang masih menjadi saksi dalam kasus tersebut. Dikutip dari Kompas.com, (17/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan status hukum Rizieq.