Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Hadirkan DARA untuk Lindungi Anak dari Risiko Adiksi Gim

Kemen PPPA Hadirkan DARA untuk Lindungi Anak dari Risiko Adiksi Gim
Peluncuran fitur Digital Addiction Response Assistant (DARA). (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)
Intinya Sih
  • Kemen PPPA dan Komdigi meluncurkan fitur DARA sebagai layanan bimbingan dan konsultasi adiksi gim untuk membantu orang tua mendeteksi serta mendampingi anak dari risiko kecanduan digital.
  • Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi dasar strategi nasional perlindungan anak di ruang digital, menekankan pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor agar ekosistem daring lebih aman bagi anak.
  • Pemerintah tetap mendukung industri gim nasional namun menegaskan pentingnya perlindungan anak melalui pendampingan keluarga dan layanan seperti DARA agar tumbuh kembang anak tetap sehat di era digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi peluncuran fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama mitra strategis.

Fitur ini dihadirkan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko adiksi gim pada anak dan remaja, sekaligus menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

DARA dirancang sebagai layanan deteksi dini dan pendampingan yang dapat diakses orang tua, untuk mengenali pola penggunaan gim serta potensi dampaknya terhadap tumbuh kembang anak.

Kehadiran DARA juga dinilai melengkapi implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS), dengan tidak hanya menekankan klasifikasi usia, tetapi juga menyediakan mekanisme konsultasi dan bimbingan yang lebih komprehensif bagi keluarga.

1. Perpres PARD jadi pijakan penguatan perlindungan anak

Kemen PPPA Hadirkan DARA untuk Lindungi Anak dari Risiko Adiksi Gim
Peluncuran fitur Digital Addiction Response Assistant (DARA). (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD).

Menurut Arifah, regulasi tersebut menekankan strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi multipihak untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak.

“Peraturan Presiden ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah kebijakan nasional yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Kemen PPPA memastikan implementasinya berjalan efektif melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kemitraan dengan industri, serta pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan pelindungan anak,” ujar dia.

Arifah menyebut, ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang tumbuh kembang anak, sehingga inovasi teknologi perlu diiringi upaya perlindungan yang memadai.

2. Adiksi gim berdampak pada akademik dan relasi sosial anak

Kemen PPPA Hadirkan DARA untuk Lindungi Anak dari Risiko Adiksi Gim
ilustrasi anak kecanduan gadget (pexels.com/Karolina Grabowska)

Arifah menyampaikan, penggunaan gim secara berlebihan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penurunan fokus belajar hingga gangguan relasi sosial.

“Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan yang memadai bagi keluarga,” tuturnya.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebagian pelajar berada pada kategori kecanduan tingkat sedang, hingga berat yang berdampak pada aspek akademik dan sosial.

Karena itu, menurut Arifah, penguatan perlindungan tidak cukup hanya melalui klasifikasi usia dalam IGRS, tetapi juga perlu disertai layanan pendampingan yang mudah diakses keluarga.

“Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain pengaturan klasifikasi usia, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim,” ungkapnya.

3. Pemerintah dukung industri gim, tapi utamakan perlindungan anak

Kemen PPPA Hadirkan DARA untuk Lindungi Anak dari Risiko Adiksi Gim
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tetap mendukung industri gim sebagai bagian dari ekosistem digital nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Kami tidak menempatkan gim sebagai sesuatu yang harus ditutup atau dibatasi secara ekstrem. Industri gim tetap kami dukung. Namun negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif, termasuk adiksi. DARA menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyediakan layanan pendampingan bagi keluarga,” ujar Meutya.

Kemen PPPA pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri, orang tua, komunitas, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memastikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak Indonesia di era transformasi digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More