Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah

- Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah banding tersebut namun belum mengungkapkan alasan detailnya, yang akan dijelaskan dalam memori banding.
- Vonis terhadap sembilan terdakwa bervariasi antara 9 hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, sementara satu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya upaya banding yang diajukan ini.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Anang dalam keterangannya.
1. Alasan banding tidak diungkapkan

Terkait alasan Kejagung mengajukan banding, Anang tidak mengungkapkan lebih jauh. Dia hanya menyebut, alasan tersebut akan Kejagung tuangkan dalam memori banding.
"Alasan banding (terkait perkara ini) akan kami tuangkan dalam memori banding," kata Anang.
2. Sidang sudah berjalan sejak 26 Februari

Pada sidang yang berlangsung Kamis (26/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023.
Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
3. Ragam putusan di sidang klaster kedua dan ketiga

Kemudian, dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
















