Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memberi catatan terkait isu adanya perubahan dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (14/10/2020).
"Saya melihat kesan bahwa DPR memperlakukan undang-undang itu sangat tidak sakral, karena kemudian seakan-akan masih bisa dipermainkan, masih ada yang bisa diubah," ujar Zainal dalam tayangan Mata Najwa di Trans 7, Rabu malam (14/10/2020).
"Padahal menurut saya undang-undang itu sakral. Kenapa sakral? Karena Anda bisa bayangkan dengan undang-undang itu orang bisa dibunuh dan pembunuhannya itu sah, orang bisa dirampas hak asasinya dan itu sah," ujar dia.
