Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi visa (imigrasi.go.id)

Jakarta, IDN Times - Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memberi fasilitas bagi orang asing (OA) untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia.

Visa ini berindeks C317 dan punya masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.

“Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar 150 dolar AS per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan.

1. Kategori pasangan yang bergabung dengan WNI atau yang punya izin tinggal terbatas

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:

Kategori Pasangan:

1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI

Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung.

2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap

2. Subjek untuk kategori anak yang bisa ajukan VISAS

Editorial Team

Tonton lebih seru di