Jakarta, IDN Times - Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memberi fasilitas bagi orang asing (OA) untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia.
Visa ini berindeks C317 dan punya masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun.
“Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar 150 dolar AS per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan.