Jakarta, IDN Times - Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat politikus Demokrat itu. Sebab mereka bisa dipidana apabila terbukti menggangu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (bisa jadi tersangka perintangan penyidikan), hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (19/9/2022).