Jakarta, IDN Times - Perluasan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta akan efektif berlaku mulai 6 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menurut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penambahan 12 ruas aturan ganjil genap di ibu kota yang berlaku mulai 6 Juni 2022 itu sudah diperhitungkan secara masak-masak. Dan didasarkan pada pertimbangan kemacetan yang kian menggurita pasca Lebaran.
Sekadar diketahui, selama ini pengaturan aturan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dengan penambahan belasan ruas jalan lagi, maka reaktivasi pada 25 ruas jalan ganjil genap pada 6 Juni 2022, diperhitungkan bisa menekan kemacetan.