Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perhatian, Warga DKI! Ganjil Genap per 3 Agustus Bukan Uji Coba!

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap mulai Senin, 3 Agustus 2020 bukan lagi uji coba.

"Tidak lagi uji coba, ini langsung operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir melalui ANTARA, Sabtu (1/8/2020).

1. Menekan pergerakan masyarakat

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Pengoperasian kembali sistem ganjil genap kata Syafrin bertujuan untuk menekan pergerakan orang-orang ke pusat kegiatan di tengah pandemik ini. Karena, belakangan ini teridentifikasi terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan dikhawatirkan bisa menjadi penyebaran virus COVID-19.

"Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Syafrin.

2. Ganjil genap menyasar masyarakat agar gunakan kendaraan umum

ilustrasi naik KRL dari Jakarta ke Stasiun Cikarang (IDN Times/Herka Yanis)

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar orang-orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk bepergian. Selanjutnya hal ini juga dilakukan guna mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

Dengan adanya pembatasan ganjil genap, masyarakat yang memang benar-benar perlu keluar rumah bisa kembali menggunakan kendaraan umum.

"Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen," ujarnya.

3. Aturannya masih sama saat sebelum pandemik

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Diberitakan sebelumnya oleh IDN Times, kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap ini akan dilakukan sama seperti sebelum masa pandemik, yaitu diterapkan pada Senin-Jumat di waktu pagi pada 06.00-10.00 WIB dan petang mulai dari 16.00-21.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us