- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerindra
- PDI Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesi
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Ummat.
Bawaslu: KPU Tak Langgar Administrasi soal Pelaporan 7 Caleg DPR

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tidak melakukan pelanggaran administrasi. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.
"Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024," ucap Majelis Pemeriksa, Puadi, bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
1. Bawaslu terima tujuh laporan

Bawaslu menerima tujuh laporan terkait KPU. Ketujuh laporan itu terkait caleg DPR yang dianggap tidak memenuhi syarat masuk daftar calon tetap (DCT).
Adapun tujuh laporan tersebut melibatkan pelapor, yaitu Ramoy Markus Luntungan, Parulian Siregar, Hutur Irvan V. Pandiangan, Anwar Sholeh, Esther, Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Muzani, Sukma Bambang Susilo, dan Anang Rosadi.
2. KPU sudah tetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024

Diketahui, KPU RI telah menetapkan Pemilu 2024 diikuti 24 partai politik. Enam Di antaranya merupakan partai lokal Aceh. Partai yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
Adapun enam partai politik lokal Aceh, yakni:
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
3. KPU sudah tetapkan 3 pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023. KPU juga sudah mengundi nomor urut capres-cawapres pada Selasa 14 November 2023.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, 11-13 Februari 2024 memasuki masa tenang, dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan atau pemungutan suara yang bertepatan dengan Hari Valentin.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.


















