Jakarta, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dilaporkan soal dugaan gratifikasi dan klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis (13/1/2022). Ismail Marzuki selaku perwakilan pelapor juga menunjukkan bukti laporan tersebut.