Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanjung Balai Sumut Dibebastugaskan
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kemen PPPA mengawal dugaan kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun asal Asahan di Tanjung Balai; DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Istri tersangka yang merupakan oknum guru masih berstatus saksi dan diperiksa intensif, sementara Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai membebastugaskannya sementara.
  • Korban mendapat pendampingan hukum, kesehatan, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas; pemerintah juga berkoordinasi agar hak pendidikannya tetap terpenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang anak laki-laki umur 13 tahun diduga mengalami kekerasan seksual di Tanjung Balai. DS, umur 44 tahun, sudah jadi tersangka. Istrinya adalah guru dan masih diperiksa sebagai saksi. Guru itu sementara tidak mengajar. Anak itu mendapat bantuan hukum, kesehatan, dan teman untuk bicara. Sekolahnya juga tetap dijaga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Di tengah proses hukum, guru yang merupakan istri tersangka telah dibebastugaskan sementara oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai.

"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dialami oleh seorang anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

1. Guru masih berstatus saksi

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun asal Kabupaten Asahan. Terduga pelaku DS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang merupakan seorang guru masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

"Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban," kata dia.

2. Korban didampingi hingga pemulihan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Kemen PPPA menyebut, korban telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta asesmen lanjutan. Pemerintah juga memastikan rehabilitasi psikososial dan perlindungan identitas korban selama proses hukum.

"Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya," ujar Arifah.

3. Hak pendidikan korban tetap dijamin

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

UPTD PPA Kota Tanjung Balai, UPTD PPA Kabupaten Asahan, dan KPAD Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan sekolah agar korban tetap memperoleh layanan pendidikan selama penanganan perkara berlangsung.

"Negara harus hadir memastikan setiap anak terlindungi, memperoleh pemulihan, dan mendapatkan keadilan," kata Arifah.

Editorial Team

Related Article