Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru SMKN di Jakarta Lecehkan Siswa Laki-laki, Dibebastugaskan

2 min read
Guru SMKN di Jakarta Lecehkan Siswa Laki-laki, Dibebastugaskan
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Guru SMKN 27 Jakarta diduga melecehkan sejumlah siswa laki-laki secara verbal dan fisik selama mengajar lebih dari 17 tahun, berdasarkan laporan serta kesaksian yang beredar di media sosial.

  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan baru menerima laporan tersebut dan langsung membebastugaskan guru bersangkutan dari tugas mengajar di sekolah.

  • Disdik membentuk tim pemeriksa yang melibatkan unsur pendidikan, kepegawaian, hukum, dan inspektorat untuk menilai tingkat kesalahan serta menentukan keputusan lanjutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Seorang guru di SMKN Jakarta melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa laki-laki. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan dan kesaksian yang beredar di media sosial.

Guru tersebut disebut telah mengajar di SMKN itu selama lebih dari 17 tahun. Berdasarkan laporan yang beredar, selama mengajar di sekolah tersebut terjadi beberapa tindakan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun fisik.

Beberapa tindakan yang dilaporkan antara lain menyentuh, menepuk, mencubit atau meremas bokong siswa, melakukan flirting kepada siswa laki-laki, hingga mengajak siswa berduaan di tempat yang sepi dengan alasan tertentu.

  1. 1. Disdik DKI bebastugaskan pelaku

    -
    Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan pihaknya baru menerima laporan terkait kasus pelecehan tersebut. Setelah laporan diterima, pihaknya langsung mengambil langkah dengan membebastugaskan guru yang bersangkutan

    "Iya, jadi kami juga baru menerima laporan ya. Kemarin tuh pas hari apa gitu. Jadi setelah itu, saya terus memerintahkan juga dan melaporkan tentunya ya, dan jadi guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah, gitu. Sambil kasusnya kan harus diperiksa di tim pemeriksa," ujar Nahdiana, Kamis (8/10/2026).

  2. 2. Disdik bentuk tim pemeriksa

    IMG_9400.jpeg
    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

    Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan tim yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Suku Badan Kepegawaian, hukum, dan Inspektorat. Tim tersebut akan memeriksa kasus untuk menentukan tingkat kesalahan dan keputusan selanjutnya.

    "Di tim pemeriksa itu ada dari unsur Dinas Pendidikan, ada unsur dari Suban Kepegawaian, ada juga dari unsur hukum dan dari Inspektorat. Jadi akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," katanya.

  3. 3. Pelaku sudah dibebastugaskan

    Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
    Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

    Nahdiana menegaskan, untuk sementara guru tersebut tidak lagi berada di sekolah dan tidak menjalankan tugas sebagai pengajar.

    "Tapi saat ini sudah tidak di sekolah, sudah dibebastugaskan sebagai guru. Dan kita ingin ini tidak terulang lagi ya di sekolah-sekolah," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More