Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti risiko ancaman politisasi dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan akan disahkan pada 15 Desember 2026.
Habiburokhman menyebut, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara gegabah, tanpa rambu pengaman yang kokoh. Desain besar RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara agresif, termasuk penerapan pembuktian terbalik atau skema Non-conviction-based (NCB) asset forfeiture.
Alih-alih memulihkan keuangan negara, Habiburokhman mengatakan, kewenangan besar seperti ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik.
"Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah, tanpa rambu pengaman yang kokoh," kata Habiburokhman kepada jurnalis, Senin (19/10/2026).
