Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Habiburokhman Soroti Risiko Politisasi RUU Perampasan Aset, Bisa Jadi Alat Rezim
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Habiburokhman mengingatkan RUU Perampasan Aset harus memiliki rambu pengaman agar tidak dipolitisasi atau digunakan secara sewenang-wenang.

  • Penerapannya perlu tunduk pada konstitusi, prinsip legalitas, proporsionalitas, serta pengawasan pengadilan yang independen.

  • DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 setelah pembahasan DIM dimulai 10 November.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10/2026)

DPR RI menyetujui RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Senin (19/10/2026)

Habiburokhman menyampaikan peringatan mengenai risiko politisasi dan penyalahgunaan RUU Perampasan Aset.

10 November

Daftar inventarisasi masalah akan dibahas pada masa sidang mendatang.

15 Desember 2026

Pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan berlangsung pada tanggal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Habiburokhman menyoroti risiko politisasi dan penyalahgunaan RUU Perampasan Aset.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan peringatan tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan kepada wartawan di Indonesia; lokasi spesifiknya per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Habiburokhman menyampaikan pernyataan pada Senin (19/10/2026). Pengesahan ditargetkan 15 Desember 2026.
  • Why?
    RUU perlu mencegah kewenangan perampasan aset digunakan secara gegabah, melanggar hak konstitusional, atau mengganggu kepastian hukum.
  • How?
    RUU perlu memuat batas dan syarat ketat, bukti hubungan aset dengan tindak pidana, serta kontrol pengadilan yang independen dan efektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Habiburokhman meminta DPR membuat aturan tentang perampasan aset dengan hati-hati. Ia takut aturan itu dipakai untuk menyerang lawan politik atau merugikan warga. Ia juga ingin pengadilan mengawasi penyitaan aset. DPR sudah menyetujui RUU ini sebagai usulnya dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RUU Perampasan Aset tetap dipandang dapat menjadi instrumen hukum untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Pembahasan yang memperhatikan konstitusi, kepastian hukum, perlindungan hak korban, pihak ketiga, dan pengawasan pengadilan dapat menjaga tujuan pemulihan aset tetap berjalan dengan perlindungan hak warga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti risiko ancaman politisasi dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan akan disahkan pada 15 Desember 2026.

Habiburokhman menyebut, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara gegabah, tanpa rambu pengaman yang kokoh. Desain besar RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara agresif, termasuk penerapan pembuktian terbalik atau skema Non-conviction-based (NCB) asset forfeiture.

Alih-alih memulihkan keuangan negara, Habiburokhman mengatakan, kewenangan besar seperti ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik.

"Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah, tanpa rambu pengaman yang kokoh," kata Habiburokhman kepada jurnalis, Senin (19/10/2026).

1. Wanti-wanti risiko penyalahgunaan RUU Perampasan Aset terhadap iklim investasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Partai Gerindra itu juga mewanti-wanti risiko penyalahgunaan RUU Perampasan Aset terhadap iklim investasi dalam negeri. Ketika aturan tersebut digunakan secara serampangan tanpa akuntabilitas yang ketat, kepastian hukum akan runtuh. Menurut dia, kondisi seperti ini justru hanya memicu citra buruk negara, yang pada akhirnya menghancurkan kepercayaan investor.

"Ketika instrumen perampasan aset diterapkan secara serampangan tanpa akuntabilitas yang ketat, kepastian hukum akan runtuh," kata dia.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan, banyak negara berkembang dihadapkan dengan masalah fundamental, seperti korupsi, intervensi terhadap penegak hukum, hingga lemahnya integritas.

"Persoalan struktural semacam ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau pasokan draf undang-undang dari lembaga donor internasional," kata dia.

2. Penerapan RUU Perampasan Aset harus tunduk konstitusi

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburokhman menegaskan, sekali pun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapan RUU Perampasan Aset tetap harus tunduk terhadap konstitusi. Pasal 54 ayat (1) huruf c dalam undang-undang tersebut, telah membuka ruang adanya perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu.

Sedangkan, konstitusi mengatur bahwa kewajiban negara untuk mengelola keuangan negara harus dilaksanakan sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Di samping itu, konstitusi juga secara tegas menjamin perlindungan hak milik setiap warga negara serta melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.

Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan.

"Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif," kata dia.

Di samping itu, Habiburokhman mengatakan, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

3. Jangan sampai melanggar hak warga

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam (kiri) dan Habiburokhman (kanan) saat memberikan keterangan soal laporan pelanggaran kode etik Puan Maharani, Selasa (13/9/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Habiburokhman juga menegaskan, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, demi menyelamatkan uang negara.

Namun, ia mewanti-wanti jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru.

"Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini," kata Legislator Gerindra itu.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripuna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Adapun, daftar inventarisasi masalah (DIM) akan dibahas pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Target pengesahan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak melenceng dari target 15 Desember 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article