Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Partai Hijau Gugat Syarat Parpol Wajib Punya Pengurus di 38 Provinsi

6 min read
Partai Hijau Gugat Syarat Parpol Wajib Punya Pengurus di 38 Provinsi
Partai Hijau Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/10/2026)(Dok. MK RI)
  • Partai Hijau Indonesia menguji sejumlah ketentuan UU Partai Politik ke MK, terutama syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

  • Partai Hijau menyebut baru memiliki kepengurusan di 12 provinsi dan menilai syarat nasional menghambat pengajuan badan hukum.

  • Pemohon meminta MK mengubah ketentuan pendirian partai politik agar hak warga negara untuk berhimpun tetap dapat disalurkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Hijau Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Hijau meminta syarat pendirian partai politik dipermudah, salah satunya dengan menghapus kewajiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, mengatakan pihaknya menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Partai Politik. Ketentuan tersebut antara lain mengatur definisi partai politik yang "bersifat nasional", syarat anggota pendiri yang harus berasal dari setiap provinsi, serta kewajiban memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

"Pokok permohonan kami adalah Pasal 1 angka 1 tentang definisi partai politik, khususnya terkait dengan frasa 'yang bersifat nasional'. Dan lalu Pasal 2 ayat (1) berkaitan dengan bahwa anggota partai politik dalam pendirian harus diwakili dari setiap provinsi," kata Yance dalam persidangan di MK, Senin (19/10/2026).

Menurut Yance, kewajiban memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi menjadi salah satu hambatan utama Partai Hijau untuk mendapatkan badan hukum sebagai partai politik. Padahal, kata dia, hak untuk berhimpun dalam partai politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu, itu kemudian menghambat hak konstitusional Pemohon untuk mendirikan partai politik," ujarnya.

  1. 1. Partai Hijau baru punya pengurus di 12 provinsi

    IMG_20261019_154842.jpg
    Partai Hijau Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Yance menjelaskan salah satu pemohon adalah Nurosyid Murtadho, warga negara Indonesia yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Hijau. Partai tersebut didirikan sejak 2012 dan saat ini disebut telah memiliki 2.580 anggota serta kepengurusan di 12 provinsi.

    Partai Hijau juga telah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Menurut Yance, partai tersebut selama ini telah menjalankan sejumlah fungsi politik, seperti pendidikan politik, menyalurkan aspirasi publik, berpartisipasi dalam kegiatan politik, hingga melakukan rekrutmen politik.

    Namun, Partai Hijau belum dapat mengajukan calon sendiri dalam kontestasi pemilu karena belum memenuhi persyaratan sebagai partai politik berbadan hukum. Karena itu, partai tersebut mendorong kadernya menggunakan jalur politik lainnya.

    Salah satunya dengan mendorong kader menjadi calon anggota DPD di Nusa Tenggara Timur. Kandidat tersebut disebut memperoleh sekitar 156 ribu suara.

    Yance menilai kewajiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi tidak proporsional. Menurutnya, syarat tersebut berpotensi membuat partai politik hanya dapat didirikan oleh kelompok yang memiliki modal besar.

    "Karena kalau partai politik itu didirikan 100 persen provinsi, itu akan sangat mustahil untuk bisa dibuat oleh partai yang didasarkan dari advokasi kepentingan-kepentingan rakyat dan lingkungan. Sehingga membuat partai politik hanya akan didominasi oleh orang yang memiliki modal besar," katanya.

    Ia menegaskan perkara yang diajukan bukan untuk meminta agar Partai Hijau otomatis menjadi peserta pemilu. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah hak warga negara untuk berhimpun dan mendirikan partai politik berbadan hukum.

    "Yang dipersoalkan di dalam perkara ini bukanlah hak untuk menjadi peserta pemilihan umum, tetapi hak untuk berhimpun dalam partai politik berbadan hukum. Oleh karena itu yang diuji hanya Undang-Undang Partai Politik, bukan undang-undang tentang pemilu," ujar Yance.

  2. 2. Yance sebut syarat parpol makin lama makin ketat

    IMG_20261019_154907.jpg
    Partai Hijau Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Yance mengatakan aturan mengenai pendirian partai politik di Indonesia semakin lama semakin ketat. Ia membandingkan persyaratan yang berlaku sejak 1999 hingga UU Partai Politik yang berlaku saat ini.

    Menurut dia, pada 1999 belum terdapat persentase wilayah yang menjadi syarat pendirian partai. Kemudian UU Nomor 31 Tahun 2002 mensyaratkan kepengurusan di 50 persen provinsi.

    Syarat tersebut meningkat menjadi 60 persen provinsi dalam UU Nomor 2 Tahun 2008. Selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 2011 mewajibkan kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

    "Setiap upaya untuk mendirikan partai politik harus memiliki paling tidak 3.000 lebih kantor ataupun pengurus, dan itu merupakan suatu pembatasan yang tidak proporsional," kata Yance.

    Ia menekankan pembatasan terhadap hak politik memang dimungkinkan. Namun, pembatasan tersebut harus proporsional agar hak politik warga negara tetap dapat disalurkan.

    Yance juga menilai tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan partai politik harus bersifat nasional. Ia membandingkannya dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang secara tegas menyebut penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

    "Di dalam Undang-Undang Dasar tidak ada satu pun frasa yang menyebutkan bahwa partai politik itu harus bersifat nasional," ujarnya.

    Menurutnya, ketentuan tersebut juga perlu dilihat setelah adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Yance menilai putusan tersebut menciptakan kondisi konstitusional baru karena salah satu pertimbangannya berkaitan dengan persoalan pembangunan daerah yang cenderung tenggelam dalam isu nasional.

  3. 3. Partai Hijau minta syarat kepengurusan diubah

    IMG_20260413_170931.jpg
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menghapus frasa "bersifat nasional" dalam Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik. Jika dikabulkan, definisi partai politik tidak lagi memuat frasa tersebut.

    Pemohon juga meminta frasa "dari setiap provinsi" dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, pendirian partai politik cukup dilakukan paling sedikit 30 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

    Selain itu, pemohon meminta Pasal 3 ayat (2) huruf c dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Untuk Pasal 3 ayat (2) huruf d, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik cukup memiliki kantor tetap di tingkat pusat dan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat partai politik memiliki kepengurusan pada saat pendaftaran badan hukum.

    Yance mengatakan pihaknya juga menilai gagasan penyederhanaan partai politik tidak boleh mengorbankan hak politik warga negara. Ia merujuk Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 mengenai presidential threshold yang menurutnya menunjukkan adanya pergeseran pandangan terkait open legal policy.

    "Pemenuhan hak politik warga negara, in casu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate), jauh lebih penting dibandingkan kehendak untuk menyederhanakan partai politik dalam rangka menopang penguatan sistem presidensial," kata Yance mengutip pertimbangan MK.

    Ia juga membandingkan persyaratan Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan sistem presidensial multipartai. Menurut Yance, tidak ada negara yang mengharuskan pendirian partai politik memiliki kepengurusan di 100 persen wilayah administratif.

    Ia mencontohkan Chile yang mensyaratkan kepengurusan di sebagian wilayah, Argentina sekitar 21 persen wilayah, dan Brasil yang mensyaratkan kepengurusan di sepertiga negara bagian.

    Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More