Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, secara prinsip KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).