Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Seleksi di Maluku

Ketua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times− Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/4/2024) pukul 14.00 WIB.

1. Diperiksa terkait seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara ini diadukan oleh Ardiansyah Wailissa. Dia melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, beserta enam Anggota, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029. Selain itu, para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi tersebut.

2. Mendengarkan keterangan dari para pihak

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Dia menyatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David.

3. Sidang digelar terbuka

Sidang pemeriksaan lanjutan DKPP bersama KPU dan Bawaslu terkait akses Silon (dok. DKPP)
Sidang pemeriksaan lanjutan DKPP bersama KPU dan Bawaslu terkait akses Silon (dok. DKPP)

Dia mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat yang ingin memantau atau wartawan peliput, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

"Bagi masyarakat mau hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan datang sebelum sidang dimulai," ujar David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

"Sehingga, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," kata David.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us