Jakarta, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro menyebutkan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (6/12).
Bahar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko 'Jokowi' Widodo banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.
"Sedang dalam perjalanan, 25 menit lagi sampai" kata Suwito saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).