Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Pengacara Siap Ajukan Praperadilan

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Bahar tiba di Gedung Bareskrim pukul 11:25 WIB.

Sebelumnya Bahar dilaporkan karena diduga melontarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dalam salah satu ceramahnya. Kini ia terancam ditetapkan sebagai tersangka. 

1. ACTA akan ajukan praperadilan batalkan penetapan tersangka

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin, mengancam akan melakukan upaya hukum praperadilan jika penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.

“Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya,” kata Novel di Bareskrim, Jakarta, Kamis (6/12).

2. Novel mencurigai pemeriksaan Bahar

IDN Times/Iran Fathurohman
IDN Times/Iran Fathurohman

Menurut Humas PA 212 itu, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap terlapor Bahar bin Ali bin Smith dinilai terlalu cepat dan agresif, berbeda dengan sejumlah kasus lain yang lambat ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Kita lihat wasit sudah jadi pemain, indikasi kami lihat begitu. Sudah pro ke kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional. Karena kedudukan di mata hukum itu sama. Baik penguasa maupun siapa saja itu sama kedudukannya,” kata Novel.

3. 50 kuasa hukum siap dampingi Bahar bin Smith

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Novel mengklaim sampai saat ini sudah ada 50 kuasa hukum yang akan mendampingi Bahar bin Ali bin Smith untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, semua kuasa hukum Bahar tersebut akan mendampingi sampai akhir.

"Kalau kuasa hukum ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara yang nanti akan mendampingi, nanti akan bertambah lagi jumlah kuasa hukumnya," kata Novel.

4. Bahar bin Smith terancam jadi tersangka ujaran kebencian

IDN Times/Irfan Fathurochman
IDN Times/Irfan Fathurochman

Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi. Atas ucapannya itu, Bahar kini harus berurusan dengan Bareskrim Polr.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us