Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara telah berlangsung pada Senin (28/4/2025) di Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin oleh hakim Enny Nurbaningsih dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic.
Di dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam itu, keempat penggugat yang merupakan mahasiswa UI mendapat banyak koreksi. Salah satunya mengenai argumen hak konstitusional penggugat dilanggar lantaran anggota parlemen tidak akan bisa melakukan pengawasan terhadap menteri yang berasal dari partai politik. Keempat mahasiswa UI ini meminta hakim konstitusi melarang menteri tetap aktif menjadi kader partai politik.
"Para pemohon dalam kapasitasnya sebagai voter dalam Pemilu 2024 dan para pemohon menjelaskan bahwa kami tidak mendapatkan anggota DPR yang tidak melakukan fungsi check and balances dikarenakan tidak adanya larangan menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Ini match atau tidak, gitu?" tanya Arsul seperti disiarkan dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/4/2025).
Ia pun mempertanyakan kembali kepada empat penggugat apa dasar anggota parlemen tidak bisa melakukan pengawasan, karena menteri juga merupakan pengurus dari parpol tertentu.
"Saya kebetulan pernah jadi anggota DPR, melihat menteri dari partai lain, tetap saja kami awasi. Gimana bisa terjadi ketiadaan checks and balances-nya? Pada kasus apa? Bisa gak itu terjadi?" tanya pria yang dulu merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia kemudian memberikan contoh lain di mana anggota parlemen tetap mampu melakukan pengawasan dengan baik kepada menteri dari parpol. Kali ini ia menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat dicari-cari karena ada pansus haji.
"Malah saya melihat yang paling kencang (untuk melakukan pengawasan) adalah anggota DPR dari PKB. Mereka paling kenceng menyoroti tentang pelaksanaan haji. Karena sekali lagi, tidak bisa hanya mendalilkan saja, kausalitasnya harus ada dan jelas," tutur dia.