Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, hakim melarang media menyiarkan sidang secara langsung.

"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi hanya sekadar untuk peliputan silakan," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Persidangan Hasto sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Ketua KPU Arief Budiman dan dua mantan narapidana kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team