Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Hasto, Jalan di Depan Pengadilan Jakarta Pusat Ditutup

Suasana jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/4/2025). Selama sidang berlangsung, polisi menutup akses jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penutupan akses jalan itu sempat membuat lalu lintas dari kedua arah tesendat. Kendaraan yang hendak melalui jalan tersebut harus dialihkan ke jalan lain.

Tak cuma di depan pengadilan, ruang sidang juga dipenuhi massa. Akibatnya, banyak orang yang tak bisa memasuki ruang sidang Hasto.

Pengadilan menghadirkan eks Ketua KPU Arief Budiman dan dua mantan narapidana kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Mereka akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us