Ganjar Pranowo Hadir di Sidang Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir di persidangan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kia selalu dukung, semangat untuk Mas Hasto bisa menghadapi ini lancar dan tegar," ujar Ganjar, Kamis (17/4/2025).
Persidangan Hasto kali ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Ketua KPU Arief Budiman dan dua mantan narapidana kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.