Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Intinya sih...

  • Persidangan Tom Lembong dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
  • Ada enam saksi yang diperiksa, termasuk pensiunan dan PNS di Kementerian Perindustrian.
  • Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 M akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi.

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ketika sidang akan dimulai, Hakim melarang siarang langsung yang menayangkan sidang ini.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar Hakim Dennie Arsan di ruang sidang Pengadilan  Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di