4 Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Diusir dari Ruang Sidang

- Hakim mengusir 4 staf kuasa hukum Tom Lembong karena tidak memakai toga saat persidangan.
- Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki latar belakang beragam.
- Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.4.
Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ketika sidang akan dimulai, Hakim sempat mengusir empat anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong.
Awalnya, Hakim Dennie Arsan mempertanyakan ada beberapa orang yang duduk di bagian Kuasa Hukum Tom Lembong, tetapi tak memakai baju toga. Tim Kuasa Hukum Tom menjelaskan mereka bagian dari staf kuasa hukum.
"Mohon izin Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak.." ujar Kuasa Hukum Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Belum selesai Kuasa Hukum Tom Lembong bicara, Hakim memotongnya.
"Ya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
1. Empat staf Kuasa Hukum Tom Lembong tak pakai toga

Kuasa Hukum Tom Lembong mengatakan mereka masuk ke dalam kuasa untuk mewakili kliennya. Namun, karena keempat staf itu tak memakai toga, hakim meminta mereka keluar dari ruang sidang.
"Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan," ujarnya.
2. Ada enam saksi yang dihadirkan hari ini

Persidangan pun dilanjujtkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.