Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Korupsi Proyek Alat

2 min read
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Korupsi Proyek Alat
Polda Metro Jaya menggeledah total sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bogor terkait kasus korupsi proyek alat konstruksi pada Kamis (17/9/2026). (Dok. Polda Metro)
  • Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor terkait kasus korupsi proyek alat konstruksi.
  • Penyidik menyita dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan dari penggeledahan.
  • Enam tersangka telah ditetapkan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp37,35 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penelusuran aset kasus ini perlu dilanjutkan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggeledah total sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan,dan Bogor terkait kasus korupsi proyek alat konstruksi pada Kamis (17/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menyebut kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

ā€œPenggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,ā€ ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita pelbagai alat bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro telah menetapkan total enam tersangka yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat di antaranya, kata dia, berasal dari PT Telkominfra sementara dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

"Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More