Kejagung Temukan Indikasi Perusahaan Riza Chalid di Kasus KSO PT Migas

- Kejagung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dalam perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dengan PT Pertamina EP.
- Penyidik mendalami dugaan pelanggaran mekanisme perizinan dalam kerja sama yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
- Kejagung mengamankan dokumen dari sejumlah penggeledahan di Bekasi dan Jakarta, sementara Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Perkara ini terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Anang menyebut perusahaan asing yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid tersebut berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte. Ltd), bagian dari Virgin Island," kata dia.
1. Bermula dari pengelolaan sumur migas di daerah Kota Bekasi

Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. (Dok. Kejagung) Anang menuturkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Namun, lantaran adanya kendala teknis dalam penanganannya, perkara tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Adapun duduk perkaranya bermula dari pengelolaan sumur migas di daerah Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing.
"Itu melibatkan perusahaan asing. Dan dalam ketentuan harus ada aturannya, melibatkan perusahaan setempat, kaya BUMD lah, perusahaan daerah," ungkap Anang.
2. Penyidik temukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat) Namun, dalam praktiknya ditemukan sejumlah penyimpangan dan pelanggaran mekanisme aturan perizinan operasional.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," kata Anang.
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” ujarnya.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan," imbuhnya.
3. Kejagung geledah sejumlah lokasi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama) Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tak hanya di Bekasi, penyidik juga menggeledah kantor swasta di Jakarta.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen krusial terkait administrasi kerja sama operasi dan operasional tambang.
"Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat," rinci Anang.
Setelah menyisir enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali menggeledah dua titik baru di Jakarta hari ini. Namun, Anang belum menginformasikan pasti di mana penggeledahan dilakukan.
"Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan," pungkasnya.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono menjelaskan, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda yang sebelumnya PD Migas Kota Bekasi merupakan mitra Kerja Sama Operasi KSO PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026.
“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” kata Pinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Pinto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG),” ujarnya.


















