Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong: Kami Yakin Tak Salah, Mendag Lain Pasti Bisa Buktikan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ngotot merasa dirinya tak  bersalah. Bahkan, ia yakin menteri perdagangan selain dirinya juga bisa membuktikan bahwa impor gula adalah hal biasa.

"Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum," ujar Tom usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," lanjutnya.

1. Tom Lembong tuding kejaksaan selektif

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong menuding kejaksaan selektif memilih dirinya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa seperti saat ini. Ia pun kembali menegaskan bahwa impor gula adalah hal biasa yang dilakukan Menteri Perdagangan.

"Jadi semua Menteri Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja," ujarnya.

2. Tom Lembong pertanyakan kenapa hanya dirinya yang terjerat

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tom Lembong dalam sidang juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang terjerat hukum. Padahal, menteri perdagangan lain juga melakukan impor seperti dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka," ujar Tom.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Menurutnya, seharunya penyidikannya berlangsung 2015-2023.

"Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," ujar Ari.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us