Jakarta, IDN Times - Hakim minta Eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis (22/1/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan Jonan dan Arcandra pada hari ini (20/1/2026). Tapi, keduanya berhalangan hadir.
“Kebetulan dari lima orang saksi yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius, Arcandra, berhalangan hadir,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU sempat meminta agar ketiga saksi ini kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (27/1/2026) depan. Tapi, hakim meminta agar pemanggilan saksi dipercepat karena jadwal waktu sidang sangat terbatas.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya meminta agar Jonan dan Arcandra diperiksa Kamis ini. Sementara, Ahok selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina dijadwalkan dipanggil Selasa depan.
“Kan masih ada tiga orang lain. Yang dua orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli,” kata Hakim Fajar.
