Ahok hingga Ignasius Jonan Akan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

- Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, dan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi saksi dalam sidang anak pengusaha Riza Chalid.
- Para saksi diminta untuk menjelaskan tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, termasuk adanya penyimpangan di masa mereka menjabat.
- Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285,1 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum rencananya akan menghadirkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar serta mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Mereka akan dihadirkan dalam sidang anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Ardianto pada Selasa (20/1/2026). Mereka akan menjadi saksi dalam persidangan.
“Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini,” ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (16/12026).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, para saksi akan diminta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, termasuk ada atau tidak penyimpangan di masa mereka menjabat.
“Lebih persisnya saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” jelas Riono.
Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.
Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya


















