Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim MK Arsul Sani Bantah Ijazah S3 Miliknya Palsu Sambil Tunjukkan Dokumen

tempImageQsJZfY.jpg.jpeg
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) memperlihatkan ijazah aslinya dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
Intinya sih...
  • Arsul memperoleh ijazah S3 secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
  • Pernah tempuh S3 di Inggris, lalu berhenti karena jadi anggota DPR.
  • Komisi III DPR singgung ijazah Arsul Sani dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, buka suara terkait tudingan ijazah doktoral atau strata tiga (S3) miliknya palsu. Ia pun menunjukkan dokumen asli ijazah S3 miliknya ke hadapan publik. Berkas fisik itu dipamerkan setelah ia dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan ijazah palsu.

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, telah memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.

Namun, Arsul sembari berkelakar meminta kepada awak media agar tidak mengabadikan ijazahnya. Ia mengaku khawatir bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing," ucapnya.

Selain ijazah asli, Arsul memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, hingga transkrip nilai. Ia pun memperlihatkan foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.

1. Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023

Hakim konstitusi, Arsul Sani ketika hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim konstitusi, Arsul Sani ketika hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Pada kesempatan itu, Arsul menjelaskan secara runtut perjalanan akademiknya yang belakangan dipertanyakan. Ia menegaskan, gelar doktor yang disandangnya diperoleh lewat proses panjang dan resmi, bukan jalan pintas seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

Ia menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.” Ijazah resmi ia terima langsung saat prosesi wisuda di Warsawa, Maret 2023.

“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisas,” ujar Arsul.

2. Pernah tempuh S3 di Inggris, lalu berhenti karena jadi anggota DPR

Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Kejaksaan (dok. Humas MK)
Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Kejaksaan (dok. Humas MK)

Arsul menuturkan kisah studinya tidak berlangsung mudah. Ia memulai pendidikan doktoral pada 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris. Tahap awal ia rampungkan dan transkrip akademik telah diterima. Ia bahkan mulai menyusun proposal disertasi di tengah persiapan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2014.

Saat terpilih dan kemudian menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014–2019, intensitas kerja membuatnya mengambil cuti akademik berkepanjangan hingga akhirnya tak menuntaskan studi di Glasgow. Karena sudah menjalani setengah perjalanan, Arsul kemudian mencari kampus yang bisa menerima transfer studinya.

Setelah berkonsultasi dengan beberapa kolega, ia memperoleh rekomendasi Collegium Humanum Warsaw Management University di Polandia. Pendaftaran dilakukan pada awal Agustus 2020, setelah ia memastikan legalitas kampus tersebut melalui pusat data Kementerian Pendidikan.

Proses perkuliahan Arsul dijalani secara daring karena situasi pandemi COVID-19. Enam bulan pertama ia gunakan untuk mengikuti kelas sambil menentukan arah riset. Pada 2021, ia mantap memilih topik terkait penanggulangan terorisme di Indonesia, khususnya perkembangan kebijakan hukum pascabom Bali.

Penelitian dilakukan melalui pendekatan hukum normatif serta riset empiris. Arsul mewawancarai sejumlah tokoh dan akademisi untuk memperkaya analisisnya. Disertasinya kemudian berhasil dipertahankan lewat ujian viva voce. Karya itu juga dibukukan dengan judul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia.”

Menurut Arsul, seluruh dokumen pendidikan—baik asli maupun salinan—telah ia serahkan dalam proses seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI. Berkas yang sama juga disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya” jelasnya.

3. Komisi III DPR singgung ijazah Arsul Sani

Hakim Konstitusi, Arsul Sani (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Hakim Konstitusi, Arsul Sani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) setelah menjalani seleksi administrasi dan wawancara, pada Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, bertanya ke Ketua Panitia Seleksi (KY) Dhahana Putra apakah dalam proses seleksinya ada mekanisme pengecekan ijazah bagi ketujuh calon anggota yang mengikuti uji kelayakan hari ini.

"Dalam konteks keaslian ijazahnya termasuk kampusnya, kampusnya ada nggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?" kata Habiburrokhman, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.

Alasan Habiburrokhman menanyakan ini bukan tanpa alasan. Karena Komisi III DPR RI kini ikut disorot dalam dugaan kasus ijazah palsu Arsul Sani, salah satu hakim konstitusi pilihan DPR RI.

Ia kembali bertanya apakah ada salah satu dari ketujuh calon anggota KY itu yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Nggak ada ya. Karena agak sulit juga, ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang, Pak," kata dia.

Habiburrokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menelaah satu per satu dokumen yang dikumpulkan masing-masing calon anggota KY.

Kendati, ia mengatakan, Komisi III DPR tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan uji forensik terhadap keabsahan ijazah ketujuh kandidat.

"Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya," kata dia.

Ia memastikan dokumen-dokumen persyaratan yang dikumpulkan ketujuh kandidat asli. Namun, ia masih ingin mengulik latar belakang perguruan tinggi ketujuh kandidat yang kini menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya. Apakah kayak, apalagi bapak ini kan adhoc ya, pansel ini adhoc, ada sampai ngecek. Itu semua S1 ijazahnya yang disampaikan?" kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Isu Petugas Ragunan Bawa Pakan Dibantah, Andini Minta Maaf

17 Nov 2025, 22:03 WIBNews