Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim.

Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di