Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengadilan. Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas," imbuhnya.

Dalam persidangan ini sejumlah simpatisan dan kerabat Hasto hadir. Antara lain istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, dan beberapa politikus PDIP seperti Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, hingga Ferdinand Hutahaean.

Editorial Team

Tonton lebih seru di