Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugat KPK, Staf Hasto Harap Ponsel hingga Catatan PDIP Dikembalikan

Sidang lanjutan dari kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (8/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap 11 barang yang disita KPK termasuk ponsel dan catatan PDIP dikembalikan.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuaii dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar Tim Kuasa Hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," lanjutnya.

Adapun 11 barang yang disita adalah

1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
8. Buku tabungan BRI Simpedes
9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
10. Dompet kartu warna hitam
11. Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi

Sebagaimana diketahui, Kusnadi sempat digeledah dan sejumlah barangnya disita ketika menemani Hasto yang diperiksa KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu Kusnadi yang sedang menunggu di luar tiba-tiba dipanggil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan langsung digeledah.

Saat itu Hasto masih berstatus saksi. Kini, Hasto telah menjadi terdakwa. Ia didakwa telah merintangi penydikan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan turut serat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us