Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.
Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6/2022).