Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munarman merupakan terdakwa dalam kasus dugaan terorisme.

"Sidang mulai jam 09.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Minggu, (13/3/2022).

1. Kuasa hukum Munarman harap kliennya dibebaskan

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Aziz masih berharap agar Munarman bisa dibebaskan. Dia beranggapan kliennya dikriminalisasi.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," ujarnya.

2. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di