Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut soal Konten Tambang Intan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar, dengan pasal pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Papua.
Haris menjalani sidang perdana kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
“Perbuatan terdakwa Haris Azhar sebagaimana tersebut diatas adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU dalam sidang tersebut.
Dia didakwa terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut, yakni dengan menyebut Luhut terlibat dalam kasus tambang di Intan Jaya.
Pembahasan soal Luhut ini diunggah di kanal YouTube dengan menampilkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang hadir sebagai narasumber. Judul konten tersebut 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Dalam diskusinya di konten tersebut, Haris dan Fatia mengatakan, Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi gunung emas.
“Saksi Fatiah Maulidiyanti telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, padahal saksi Luhut Panjdaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya,” kata JPU.
Dengan adanya pernyataan itu, keduanya pun disebut mencemarkan nama baik Luhut. JPU menjelaskan bahwa benar Luhut punya saham di PT Toba Sejahtera, tetapi bukan pemilik saham di PT Tobacom Del Mandiri yang mengelola tambang.
“Pernyataan Saksi Fatiah Maulidiyanti di kalangan publik merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang didasarkan pada pernyataan keliru saksi Fatia Maulidiyanti mengenai ketertibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer di Intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan,” kata JPU.