Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Menurut Harris, prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).
Hal ini disampaikan Harris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Peradi Profesional mendukung upaya negara untuk tegas memberantas tindak pidana, dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
