Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)
Dalam mengungkap pelariannya sempat dibentuk tim gabungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Kemenkominfo, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan Kemenkum HAM.
Tim gabungan menilai tidak ada kekeliruan yang disengaja oleh Kemenkum HAM sehingga kader PDI Perjuangan itu bisa tidak tercatat melintas masuk dari Singapura ke Indonesia. Tim mengklaim ada permasalahan di server lokal PC konter terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
"Akibatnya data dari server konter itu tidak terkirim ke server Pusdakim di Ditjen Imigrasi. Hal itu disebabkan adanya kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) V.1 ke SIMKIM V.2," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Tim, Sofyan Kurniawan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (19/2/2020) di kantor Kemenkum HAM.
Harun diketahui kembali dari Singapura ke Indonesia pada (7/1/2020) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada (9/1/2020) lalu. Artinya, ketika komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (8/1/2022) lalu, Harun terkonfirmasi sudah berada di Indonesia.