Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Komnas: Berkas Berulang Kali Dikembalikan

4 min read
Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Komnas: Berkas Berulang Kali Dikembalikan
Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
  • Komnas HAM menyatakan telah menuntaskan mandat penyelidikan pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000 dan menyerahkan hasilnya kepada lembaga berwenang untuk tahap berikutnya.

  • Berkas penyelidikan Komnas HAM berulang kali dikembalikan Jaksa Agung karena perbedaan pandangan mengenai kelengkapan formal, material, dan teknis BAP.

  • Dari 17 peristiwa yang diajukan, hanya empat ditindaklanjuti tanpa terdakwa atau dengan pembebasan; Komnas HAM menunggu Jaksa Agung melanjutkan penyidikan dan berharap dorongan Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat masih menghadapi jalan buntu. Salah satu persoalan yang disoroti adalah berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Agung.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan lembaganya telah menjalankan mandat penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara itu, proses lanjutan perkara berada pada kewenangan lembaga lain, khususnya Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara pelanggaran HAM yang berat.

"17 peristiwa HAM berat sudah diajukan ke pengadilan HAM, namun hanya empat kasus yang ditindaklanjuti, itu pun tidak ada yang terdakwa, atau pelaku malah dibebaskan lagi," kata Amir dalam acara media breafing, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Komnas HAM menyebut telah menjalankan tugas penyelidikan

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Amir mengatakan, Komnas HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berat.

    Menurut dia, Komnas HAM telah menyelesaikan tugas yang diberikan UU 26/2000 dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada institusi yang memiliki kewenangan pada tahap berikutnya.

    Secara hukum, Pasal 18 UU 26/2000 menetapkan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Hasil penyelidikan yang memenuhi unsur kemudian menjadi dasar agar ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.

    "Komnas HAM telah menyelesaikan apa yang ditugaskan oleh undang-undang, tinggal instansi lain yang tertulis undang-undang yang melanjutkan proses pengadilan ini," kata dia.

    DIa menilai, persoalan tidak seharusnya terus diarahkan kepada Komnas HAM karena terdapat lembaga lain yang juga memiliki kewajiban berdasarkan yang tertulis pada UU 26/2000.

  2. 2. Berkas penyelidikan dari Komnas HAM disebut berulang kali dikembalikan

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang digunakan dalam pengembalian berkas. Mulai dari persoalan kelengkapan formal dan material hingga hal-hal teknis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    "Alasan-alasan material dari kasus pelanggaran berat HAM ini kemudian mengakibatkan kasus ini itu tidak dilanjutkan ketahap pengadilan hukum maupun pengadilan hukum yang padahal ironisnya penjagaan hukum sendiri itu telah menunjukkan kemauan untuk melanjutkan proses hukum," ujar Jane.

    Komnas HAM juga sebelumnya mencatat adanya perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung terkait kelengkapan hasil penyelidikan. Komnas HAM menilai hasil penyelidikannya telah memadai untuk ditindaklanjuti, sedangkan Jaksa Agung menilai masih terdapat berkas atau persyaratan yang perlu dilengkapi.

  3. 3. Jaksa Agung memiliki kewenangan melanjutkan proses ke tahap penyidikan

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Amir menjelaskan, Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara pelanggaran HAM yang berat. Karena itu, setelah Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan, tahap berikutnya menjadi tanggung jawab otoritas yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

    Dia juga meminta agar pertanyaan mengenai belum berjalannya proses tersebut tidak hanya ditujukan kepada Komnas HAM, tetapi juga kepada Jaksa Agung.

    "Tanya Jaksa Agung mengapa dia tidak menjalankan ini. Saya sudah menghadapi 4 Jaksa Agung dalam soal ini. Nah Jaksa Agung sekarang mengapa dia tidak menjalankan?" ujar dia.

  4. 4. Komnas HAM menunggu proses hukum dilanjutkan

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Amir mengatakan, Komnas HAM kini menunggu lembaga lain menjalankan kewenangannya agar kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat dapat masuk ke tahap berikutnya.

    Dia mengatakan, Komnas HAM berharap Presiden dapat mengambil langkah untuk mendorong pelaksanaan kewenangan tersebut, termasuk meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan yang telah disampaikan.

    "Sebenarnya ingin bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan ini, perintah undang-undang ini supaya Presiden memerintahkan Jaksa Agung," kata Abdul Haris.

    Dia menilai, penyelesaian perkara melalui pengadilan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi korban. DIa mengatakan, sampai saat ini korban masih menunggu dan berada dalam situasi yang tidak pasti.

    Dengan demikian, kata dia, persoalan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat tidak hanya berkaitan dengan penyelidikan. Setelah Komnas HAM menjalankan tugasnya pada tahap penyelidikan, proses selanjutnya bergantung pada kewenangan institusi lain sebagaimana diatur dalam UU 26/2000.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More