Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia bernama Frans Asisi Datang yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia ungkapkan pada akhir persidangannya.
“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Hasto Ungkap Sejumlah Keberatan pada Ahli Bahasa yang Dihadirkan KPK

Intinya sih...
Ahli simpulkan Hasto sebagai 'bapak' dalam percakapan Harun Masiku
Ahli tak ubah keterangannya
1. Ahli simpulkan Hasto sebagai 'bapak' dalam percakapan Harun Masiku
Salah satu keberatan Hasto adalah keterangan ahli yang menyimpulkan sosok 'bapak' sebagai dirinya. Sebutan itu muncul dalam komunikasi Harun Masiku dengan satpam PDIP, Nurhasan.
"Dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” ujar Hasto.
2. Ahli tak ubah keterangannya
Mendengar sejumlah keberatan Hasto, hakim pun meminta pendapat ahli. Namun, ahli tetap pada keterangan yang telah ia sampaikan.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” ujar Frans.
3. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dalan turut menyuap
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.