Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi di Sidang Kliennya

- Maqdir akan terangkan soal Sprinlidik
- Maqdir akan jelaskan peristiwa di PTIK
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan turut menyuap
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan ada tiga saksi meringankan yang akan dihadirkan dalam sidang kliennya pekan depan, salah satu adalah dirinya sendiri.
“Yang pertama, yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
1. Maqdir akan terangkan soal Sprinlidik

Maqdir mengaku akan menerangkan soal Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) 20 Desember 2019. Menurutnya surat itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi 3 hari. Akan tetapi, dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad, tetapi ternyata itu semuanya tidak ada,” ujar Maqdir.
2. Maqdir akan jelaskan peristiwa di PTIK

Selain itu, Maqdir akan menyampaikan fakta mengenai peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.
“Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu karena petugas di PTIK itu menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup,” ujar Maqdir.
“Ketika ditegur, mereka dari mana, mereka mengatakan kami adalah sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK, padahal itu tidak ada,” lanjut dia.
3. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan turut menyuap

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP