Ahli Bahasa Analisis Kasus Hasto dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik

- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK karena merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Hasto didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dosen Universitas Indonesia Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa dalam sidang Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, ia mengakui menganalisis kasus Hasto berdasarkan 29 ilustrasi penyidik KPK.
Hal itu ia ungkapkan ketika dicecar Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah.
"Nah kalo di perkara ini, ini agar clear saja ya, Pak, ya! Di perkara ini Bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)," jawab Frans.
1. Ahli dicecar kuasa hukum Hasto

Febri pun mempertanyakan hasil analisis dari Frans. Ahli mengakui hanya menerima 29 poin ilustrasi dari penyidik.
"Berarti yang Bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri.
"Ya," jawab Frans.
"29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?" ujar dia.
"Betul," jawab Frans.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.